Hak Sertifikat Tanah Ganda dan Penyelesaian Sengketanya

Hak Sertifikat Tanah Ganda dan Penyelesaian Sengketanya

Konten [Tampil]

Hak Sertifikat Tanah Ganda dan Penyelesaian Sengketanya

Hak Sertifikat Tanah Ganda  - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan munculnya sertifikat ganda, bentuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh sertifikat ganda tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.

 

Definisi Sertifikat Ganda

Sertifikat Ganda (Tumpang Tindih) adalah surat keterangan yang untuk suatu bidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih. Dalam penerbitan sertifikat tanah, persoalan tanah tidak luput dari perhatian, dalam hal ini sengketa tanah dengan sertifikat ganda antara hak guna bangunan dan hak milik.

 

Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi

 

Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah secara deskriptif kualitatif untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan munculnya sertipikat ganda, bentuk penyelesaian sengketa sertipikat ganda, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh adanya perselisihan ganda. sertifikat.

 

Faktor Terjadinya Sertifikat Ganda

Kesalahan pemilik tanah sendiri yang tidak memanfaatkan tanah dengan baik, atau pada saat mengukur pemohon secara sengaja atau tidak sengaja menunjukkan letak tanah dan batas tanah yang salah, serta niat pemilik tanah untuk kembali daftarkan sertifikat yang sebenarnya sudah ada

 

Selanjutnya dari Badan Pertanahan Nasional karena tidak adanya database yang baik, atau karena kecerobohan Pejabat Kantor Pertanahan dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Faktor lokal, kelurahan, atau pemerintah desa memiliki data yang tidak valid dan untuk wilayah yang bersangkutan belum tersedia peta pendaftaran tanah.

 

Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda

Bentuk penyelesaian sengketa sertifikat ganda di PTUN Makassar sama dengan proses penyelesaian gugatan lainnya. Aspek yang mempengaruhi hakim dalam menentukan pilihan tindakan dalam penyelesaian sengketa akta rangkap adalah dalam hal pembuktian karena fakta dan peristiwa sebagai perkara akan diketahui oleh hakim dari alat bukti yang diajukan para pihak yang berselisih.

 

Baca juga: Berapa Kali Sidang Pada Perceraian Ghoib di Pengadilan Agama?

 

Klaim Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah

Jika Penggugat terbukti baik, maka gugatan akan dikabulkan, di mana suatu klaim terkadang dikabulkan seluruhnya atau sebagian ditolak. Isi putusan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat.

 

Artinya tidak membenarkan Ketetapan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) atau tidak membenarkan kelambanan tergugat padahal itu sudah menjadi kewajibannya.

 

Akibat Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah

Maka dalam putusannya, gugatan dikabulkan, kewajiban yang harus dilakukan Badan Pertanahan Nasional (Tergugat) berupa mencabut Peraturan Tata Usaha Negara terkait. Akibat hukum dari memiliki Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah ketidakpastian hukum, kehilangan, dan pembatalan atau pencabutan sertifikat.

 

Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat Ganda (Tumpang Tindih) adalah surat keterangan yang untuk suatu bidang tanah diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang sebagian atau seluruhnya tumpang tindih.

 

Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan

 

5 Jenis Hak Tanah

  1. Hak Milik
  2. Hak Guna Bangunan
  3. Hak Guna Usaha
  4. Hak Penggunaan dan Hak Manajemen

 

Dalam penerbitan sertifikat tanah, persoalan tanah tidak luput dari perhatian, dalam hal ini sengketa tanah dengan sertifikat ganda antara hak guna bangunan dan hak milik.