Sidang Perceraian Berapa Kali? Perceraian Ghoib di Pengadilan

Sidang Perceraian Berapa Kali? Perceraian Ghoib di Pengadilan

Konten [Tampil]

Berapa Kali Sidang Pada Perceraian Ghoib di Pengadilan Agama?

Sidang Perceraian Berapa Kali? - Pada zaman sekarang ini banyak pasangan menghadapi perselisihan, setelah itu perselisihan tersebut menyebabkan salah satu pihak memilih untuk meninggalkan pihak lainnya dalam waktu yang cukup lama dan alamatnya tidak diketahui, hal ini disebut dengan kata ghaib.

 

Persidangan Pada Perceraian Ghoib

Setelah itu, pihak tersebut meninggalkan berkas gugatan/lamaran terhadap alamat pihak yang tidak dikenal tersebut. Proses perceraian yang tidak terlihat berbeda dari proses perceraian biasanya. Perbedaannya terletak pada proses pemanggilan, proses persidangan yang mengarah langsung ke tahap pembuktian, dan pengambilan keputusan akhir berdasarkan putusan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengajukan Gugat Cerai Tanpa Buku Nikah?

Tata Cara Persidangan Ghoib dalam Agama Islam

Sidang acak hanya berlaku untuk perceraian Islam untuk suasana di mana terdakwa tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali suasana di atas terjalin dimana suami atau istri telah meninggalkan pendampingnya selama bertahun-tahun sehingga tidak dapat lagi dikenali keberadaannya.

 

Jika demikian, penggugat selalu dapat mengajukan gugatan cerai menggunakan metode persidangan Ghoib. Intinya, sidang diajukan ke Majelis Hukum Agama dengan kewenangannya, setelah itu pemanggilan Terdakwa dilakukan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3 kali (selama kurang lebih 3 bulan).

Baca juga: Daftar Pengacara Perceraian Jogja yang terbaik dan resmi

Tata Cara Persidangan Ghoib Di Majelis Hukum Agama

  1. Mengirimkan Pesan Permohonan/Gugatan (Minimum 8 Salinan)
  2. Menyerahkan Kutipan Asli/Duplikat Akta Nikah
  3. Fotokopi Kutipan Asli/Surat Nikah Gandakan (1 Lembar)
  4. Fotokopi Identitas Diri atau KTP Pemohon (1 Lembar)
  5. Menyerahkan Pesan Penjelasan dari Lurah/Camat tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang menyatakan bahwa Tergugat/Termohon telah pergi dengan alamat yang tidak jelas (1 Lembar)
  6. Izin pesan/Penjelasan Perceraian dari pejabat yang berwenang untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI)/POLRI
  7. Nomor Persyaratan. 3, 4, dan 5 disegel dan distempel di Kantor Pos
  8. Pembayaran Soal Pembayaran melalui Bank BNI Syariah atau melalui Swipe Machine/EDC menggunakan Kartu Debit

 

Lama Proses Sidang Ghoib Dekat 6 Bulan

Proses penyelesaian perceraian ghaib di Majelis Hukum Agama Kelas Dia Kota Bengkulu dengan memanggil pihak ghaib melalui Radio Republik Indonesia (RRI) proses persidangan tidak ada upaya perdamaian, bukti langsung setelahnya apabila terdakwa/terdakwa tidak muncul. Di persidangan sampai ayatnya bisa diakhiri.

Baca juga: 3 Cara Mudah Untuk Mengambil Akta Cerai Di Pengadilan

Pemicu terbentuknya perceraian tak kasat mata dimulai dari konflik rumah tangga antara suami istri, kemudian salah satu pihak berpisah meninggalkan keluarganya setelah itu pihak yang keluar tidak diketahui secara jelas.


Berapa Biaya Cerai Ghaib?

Biaya Cerai Ghaib ini terbagi menjadi enam, yaitu biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan pemohon, panggilan termohon, biaya redaksi, dan biaya materai.

Berikut ini masing-masing perkiraannya:

  1. Biaya pendaftaran: Rp 30.000
  2. Biaya proses: Rp 50.000
  3. Panggilan pemohon: Rp 80.000 (x3): Rp 240.000
  4. Panggilan termohon: Rp 80.000 (x4): Rp 320.000 B
  5. iaya redaksi: Rp 5.000
  6. Biaya materai: Rp 6.000
  7. Total biaya yang dikeluarkan: Rp 651.000

 

Itulah perkiraan biayanya. Namun, di setiap tempat bisa jadi memiliki perbedaan biaya, menyesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama.

 

Demikianlah informasi terkait langkah mengajukan gugatan cerai dan kisaran biaya cerai yang bakal dikeluarkan sejak awal hingga akhir proses perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat, serta Anda yang memang ingin bercerai dengan pasangan.

 

Dokumen Untuk Melakukan Cerai Ghaib

Berikut ini cara yang harus disiapkan dan dilakukan bagi pasangan suami istri yang akan bercerai.

Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan gugatan cerai, di antaranya yaitu:

  1. Surat nikah asli
  2. Fotokopi surat nikah
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penggugat
  4. Surat keterangan dari kelurahan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi akte kelahiran anak (untuk yang sudah memiliki anak)

Materai Sementara itu, bila berniat mengurus harta milik bersama atau harta gono gini, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Seperti, surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), serta dokumen harta lainnya.


ARTIKEL LAINNYA