Biaya Mengurus Izin Ekspor Sekitar 2 - 5% Dari Nilai Invoice

Biaya Mengurus Izin Ekspor Sekitar 2 - 5% Dari Nilai Invoice

Konten [Tampil]
Biaya Mengurus Izin Ekspor Sekitar 2 - 5% Dari Nilai Invoice

Biaya Mengurus Izin Ekspor yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin ekspor bervariasi tergantung pada negara tujuan ekspor, jenis barang yang akan diekspor, dan proses yang diperlukan untuk mengurus izin ekspor tersebut.

 

Biaya Mengurus Izin Ekspor

Biaya Mengurus Izin Ekspor mungkin termasuk biaya untuk mengajukan permohonan izin, biaya pemeriksaan barang yang akan diekspor, dan biaya untuk dokumentasi yang diperlukan. Beberapa negara mungkin juga mengenakan biaya tambahan untuk mengurus izin ekspor, seperti biaya untuk mengeluarkan surat jalan atau biaya pajak ekspor.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya izin ekspor, Anda dapat menghubungi dinas perdagangan atau kementerian yang bertanggung jawab atas perdagangan di negara Anda atau menghubungi kedutaan atau konsulat negara tujuan ekspor Anda.

 

Mengurus Izin Ekspor

Biaya Mengurus Izin Ekspor, terlebih dahulu Anda perlu memahami aturan dan peraturan yang berlaku untuk ekspor barang dari negara Anda. Beberapa hal yang perlu diperhatikan termasuk:

1.   Mendaftar sebagai eksportir di lembaga pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Pusat Statistik.

2.   Memahami apa saja barang yang diperbolehkan diekspor dan apa yang dilarang.

3.   Menentukan negara tujuan ekspor, serta memahami aturan ekspor yang berlaku di negara tujuan tersebut.

4.   Menentukan cara pengiriman barang yang tepat, termasuk mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat jalan, packing list, dan dokumen-dokumen lainnya.

5.   Menentukan harga jual dan pembayaran yang tepat, serta memahami aturan pajak dan bea cukai yang berlaku.

 

Untuk Biaya Mengurus Izin Ekspor secara detail, Anda dapat menghubungi lembaga pemerintah yang berwenang atau menggunakan jasa perusahaan ekspor yang berpengalaman.

 

Cara Menghitung Biaya Ekspor

Untuk menghitung Biaya Mengurus Izin Ekspor, pertama-tama Anda perlu mengumpulkan informasi tentang beberapa faktor yang mempengaruhi biaya ekspor, seperti:

1.   Jenis barang yang akan diekspor: Biaya ekspor bisa bervariasi tergantung pada jenis barang yang akan diekspor. Beberapa barang mungkin memerlukan dokumentasi atau persyaratan khusus yang dapat meningkatkan biaya.

2.   Negara tujuan ekspor: Biaya ekspor juga bisa bervariasi tergantung pada negara tujuan ekspor. Beberapa negara mungkin memerlukan dokumentasi atau persyaratan khusus yang dapat meningkatkan biaya.

3.   Modal transportasi: Modal transportasi yang dipilih juga akan mempengaruhi biaya ekspor. Misalnya, menggunakan jasa pengiriman laut mungkin lebih murah daripada menggunakan pesawat terbang, tetapi mungkin lebih lama.

4.   Biaya pajak dan tarif: Biaya pajak dan tarif yang dikenakan oleh negara tujuan ekspor juga harus diperhitungkan dalam Biaya Mengurus Izin Ekspor.

5.   Biaya asuransi: Asuransi juga harus dipertimbangkan dalam menghitung biaya ekspor, terutama jika barang yang diekspor memiliki nilai yang tinggi atau memiliki risiko yang tinggi terhadap kerusakan atau hilang.

 

Untuk Biaya Mengurus Izin Ekspor secara akurat, Anda mungkin perlu berkonsultasi dengan perusahaan pengiriman, broker perdagangan, atau konsultan perdagangan yang memiliki pengalaman dalam menangani ekspor ke negara tujuan Anda.

 

Daftar Biaya Mengurus Izin Ekspor di Indonesia

1. Biaya Pembayaran Bank (Bank Charge)

Biaya ini terjadi jika memakai metode pembayaran ekspor dengan jasa bank. Metode yang biasa digunakan dalam transaksi ekspor adalah T/T (Telegraphic Transfer), L/C (Letter of Credit), dan CAD (Cash against Documents). Baca artikel Metode Pembayaran Ekspor untuk mengetahui selengkapnya.

 

Pembayaran menggunakan metode T/T, biasanya dikenakan charge USD 5-10 per transfer dari luar negeri. Sedangkan untuk L/C dan CAD, biasanya charge yang dikenakan berkisar USD 75-150 per sekali proses pembayaran. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung dari asal negara, bank yang digunakan importir, dan bank yang digunakan eksportir di Indonesia.

 

2. Biaya Terminal Handling Charge (THC)

Biaya ini dibayarkan ke otoritas pelabuhan (PT Pelindo) untuk penanganan barang di pelabuhan. Biasanya biaya THC untuk pengiriman dengan full container 20ft adalah sekitar USD 95. Tapi biaya THC ini dihitung berdasarkan per kg barang kita. Misalkan, dalam satu container 20 ft dapat dimuat 10,000 kg produk kita, maka biaya THC yang dibebankan per kg adalah adalah USD 0.0095/kg.

 

3. Biaya Forwarder

Ini dihitung jika sahabat UKM memakai jasa forwarder yang dapat membantu pengurusan transportasi dari gudang sampai pelabuhan, pengurusan dokumen ekspor yang dibutuhkan, serta dalam pengkoordinasian pengiriman barang dari pelabuhan sampai ke negara tujuan.

 

Biaya ini biasanya berkisar Rp 250,000 - Rp 1,000,000 untuk sekali service, berapa pun jumlah barang yang dikirim. Biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan dokumen ekspor dan biaya transportasi (trucking) dari gudang ke pelabuhan. Tapi kebanyakan forwarder juga menawarkan harga sudah termasuk semuanya (all in).

 

4. Biaya Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap beberapa kategori barang ekspor, terutama barang yang tidak diolah. Besarnya biaya ini kebanyakan berupa persentase terhadap total nilai invoice penjualan ekspor.

 

Pembayaran Bea Keluar harus dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) diajukan.

 

Beberapa barang yang terkena Bea keluar adalah:

·     Kulit: 15 - 25% nilai invoice

·     Kayu yang sudah diolah (minimal menjadi kayu kaso): 2 - 5% nilai invoice

·     Biji kakao: 0 - 15% nilai invoice, kecuali kakao yang diolah (minimal fermentasi) adalah bebas Bea Keluar

·     Kelapa Sawit (CPO) dan produk turunannya: 0 - USD 245/MT

·     Olahan mineral logam: 0 - 10% nilai invoice

 

Besarnya Bea Keluar ini tergantung dari pengolahan barang tersebut. Jadi semakin diolah produknya, maka Bea Keluarnya akan semakin kecil.

 

5. Biaya Komisi Agen Penjualan (Broker)

Biaya ini dihitung ketika pihak ketiga/agen/broker, baik di dalam maupun luar negeri, membantu mendapatkan kesepakatan atau kontrak penjualan ekspor dengan importir. Besarnya nilai komisi agen tergantung kesepakatan sebelumnya, yang biasanya berkisar 2 - 5% dari total nilai penjualan ekspor.

 

6. Biaya Pengiriman (Freight)

Ini merupakan biaya yang dikenakan dalam pengiriman produk ekspor dari pelabuhan di Indonesia sampai pelabuhan di negara tujuan. Besaran biaya ini tergantung dari jauhnya negara tujuan dan cara pengiriman barang.

 

Terdapat beberapa cara dalam pengiriman barang ekspor:

·     Courier: Dilakukan dengan berat barang ekspor di kisaran 1 kg. Biaya pengiriman sekitar USD 50 - 100/kg dengan menggunakan DHL, UPS, Fedex, atau TNT. Bahkan, ada yang lebih murah dengan menggunakan EMS, yaitu sekitar Rp 200,000 - 350,000/kg.

·     Air Cargo: Dilakukan dengan berat barang ekspor minimum 45 kg, dengan menggunakan pesawat udara. Biaya pengiriman menggunakan air cargo berkisar USD 0.7 - 18/kg.

·     Sea Cargo LCL (Less Container Load): Dilakukan dengan berat barang ekspor minimum 1 MT atau pada beberapa tujuan minimum 0.5 MT, menggunakan kapal laut. Pengiriman LCL berarti barang ekspornya tidak full satu container sehingga barangnya digabung bersama barang dari eksportir lain dalam satu container. Biasanya, biaya pengiriman LCL berkisar Rp 500 - 5,000 per kg.

·     Sea Cargo FCL (Full Container Load): DIlakukan dengan berat barang ekspor minimum 1 container, menggunakan kapal laut. Jadi, pengiriman FCL artinya barang ekspornya tidak digabung dengan barang eksportir lainnya. Pengiriman ini adalah yang biayanya paling murah. Contohnya ke Singapura hanya USD 80 per 1 container 20 ft. Terdapat beberapa pilihan container seperti 20 ft, 40 ft, atau 40 ft High Cube. Untuk barang ekspor yang memerlukan suhu dingin dapat juga menggunakan reefer container, dengan biaya yang lebih tinggi.

 

Jika sahabat UKM memakai penawaran harga CFR, maka perhitungan biaya ekspor berhenti disini.

 

7. Biaya Asuransi

Asuransi yang dimaksud adalah meliputi asuransi pengiriman dan asuransi pembayaran. Namun, yang termasuk dalam incoterm CIF adalah hanya asuransi pengiriman. Biaya premi asuransi ini biasanya 0.1 - 0.5% dari total nilai harga CFR.

 

Penutup

Bagi yang baru memulai peruntungan dalam bisnis ekspor, sudah yakinkah bahwa Biaya Mengurus Izin Ekspor ditawarkan tepat? Apa mungkin harga yang ditawarkan tidak berhasil mendapatkan kontrak dengan importir? Atau bahkan harga yang ditawarkan mungkin membuat bisnis ekspor dirasa tidak begitu menguntungkan?

 

Itulah mengapa penting sekali untuk memahami perhitungan biaya dan harga ekspor secara efektif. Dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang, pasti bisa sukses dalam ekspor.