Hukum Wanita Minta Cerai Dalam Islam, Pengacara Ponorogo. Pengacara Ponorogo - Dalam membina suatu hubungan pernikahan tentunya siapapun menginginkan rumah tangganya berjalan dengan baik tanpa adanya suatu halangan.
Hukum Wanita Minta Cerai Dalam Islam
Islam
sendiri adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina
hubungan suami istri yang baik dan menimbulkan rasa kasih sayang diantara
mereka, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ar rum ayat 21 yang bunyinya.
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar rum : 21).
Meskipun
demikian, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang menikah selalu memiliki
rumah tangga yang bahagia. Terkadang masalah-masalah muncul dan mengakibatkan
retaknya hubungan diantara suami istri. Sering kita mendengar seorang istri
yang menggugat cerai suaminya, lalu bagaimanakah sebenarnya hukum wanita
menggugat cerai suami dalam islam? Untuk mengetahuinya simak penjelasan
berikut.
Pengertian Gugat Cerai
Seorang
wanita atau istri bisa melayangkan gugatan cerai kepada suaminya. Gugat cerai
sendiri adalah istilah yang diberikan pada seorang wanita atau istri yang
mengajukan cerai kepada suaminya. Permintaan cerai tersebut diajukan oleh
wanita kepada pihak pengadilan dan selanjutnya pengadilanlah yang akan
memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.
Meskipun
keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui
gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk
menjatuhkan talak pada istrinya. (baca juga hukum talak dalam
pernikahan dan perbedaan talak satu, dua dan tiga).
Dalam
islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu. fasakh adalah
lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan
hmaharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sementara khulu adalah
gugatan cerai istri dimana ia mengemblikan sejumlah harta atau maharnya kepada
sang suami.
Hukum Wanita Gugat Cerai Suami
Seorang
wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan
alasan yang jelas. Dalam sebuah hadits diriwayatkan seorang wanita yang takut
berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya meski suaminya memiliki
perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidaklah disukai oleh sang istri.
Adapun hal tersebut disebutkan dalam hadits berikut ini:
“Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”. [HR al-Bukhari]
Gugat Cerai Tanpa Alasan
Wanita
yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan maka haramlah baginya bau surga
sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Dengan
demikian, dapat diketahui bahwa seorang hukum wanita minta cerai atau istri
boleh saja mengajukan gugat cerai dengan alasan yang jelas dan tidaklah benar
jika seorang wanita atau istri menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang jelas
dan hal tersebut dibenci oleh Allah SWT.