Munculnya topik seputar Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai memang umumnya disebabkan karena terjadinya perceraian antara kedua orang tua anak tersebut. Sebagai orang tua, tentu keduanya ingin memperoleh hak asuh atas buah hati mereka. Jika hak asuh atas buah hatinya didapatkan, maka baik ayah atau ibu, berhak untuk tinggal bersama dengan si anak dan mengasuhnya.
Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai
Pihak yang akan
mendapatkan Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat Cerai pun tak mutlak si ibunya. Ada beberapa kemungkinan atau hal
yang membuat ayah bisa mendapatkan hak asuh atas anaknya yang masih di bawah
umur. Seorang ayah tak mendapatkan hak asuh atas anaknya pun, tetap memiliki
kewajiban penuh untuk menafkahi buah hatinya tersebut.
Dalam beberapa kasus
tertentu, ada juga kemungkinan yang mendapatkan hak asuh atas anak adalah
keluarga anak dalam garis lurus ke atas. Saudara kandung anak yang sudah
berusia dewasa pun juga memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut.
Namun, pemberian hak asuh
ini hanya jika kedua orang tua memang terbukti tak mampu mengasuh anaknya
menurut pandangan majelis hakim. Mengenal Macam Pembagian hak Asuh Anak Mnurut
Perundang-Undangan.
Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 pada pasal 41, bisa disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki
kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orang tua
tak melayangkan gugatan terkait hak asuh atas anaknya saat bercerai, maka
permasalahan hak asuh pun tak perlu diselesaikan di pengadilan.
Lalu bagaimana bila
terjadi perselisihan antara ibu dan ayah mengenai penguasaan anak-anaknya,
terutama yang berumur di bawah 5 tahun, saat mereka telah bercerai? Pada saat
inilah, pengadilan akan menengahi perselisihan tersebut, dengan memutuskan
siapa yang lebih layak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Anak yang berumur 5 tahun
tentu masih tergolong pada anak di bawah umur. Nah, menurut Kompilasi Hukum
Islam pada pasal 105, anak yang usianya masih di bawah 12 tahun adalah hak
ibunya. Walau nantinya anak di bawah pengasuhan ibu, namun biaya pemeliharaan
anak nantinya akan tetap ditanggung oleh anaknya.
Kompilasi Hukum Islam ini
pun sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28
Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak
masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan
akrab dengan anak yaitu ibunya.
Walau begitu, bukan tak
mungkin jika seorang ayah bisa memperoleh hak asuh atas anaknya, walau si buah hati
masih berumur 5 tahun. Anda mungkin bisa melihat salah satu contohnya dari
perceraian antara pasangan selebritis terkenal pada tahun 2014 silam. Pada
perceraian tersebut, hak asuh atas anak mereka yang saat itu masih berusia di
bawah 5 tahun diperoleh oleh ayahnya.
Dasar hukum Perwalian Anak Akan Jatuh Ke Ibu
Dasar hukum diberikannya
hak asuh pada ayah dibandingkan pada ibu saat anak masih di bawah umur yaitu
Putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/Sip/1973. Keputusan ini di antaranya
menyatakan bahwa perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa
ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Berikut alasan mengapa hak
asuh ibu atas anak bisa hilang.
Ibu Memiliki Perilaku yang Buruk
Jika misalnya dalam
persidangan terbukti bahwa ibu memiliki perilaku yang buruk, maka hak asuh bisa
diberikan kepada si ayah. Perilaku yang buruk ini misalnya seperti kerap
berjudi, mabuk-mabukkan, berbuat kasar pada anak, yang mana perilakunya ini
sukar disembuhkan. Perilaku seperti ini tentu tak memberikan contoh baik pada
anak, serta bisa melukai si anak.
Ibu Masuk ke Dalam Penjara
Jika misalnya ibu
melakukan pelanggaran hukum dan harus dipenjara, maka ayah bisa mendapatkan hak
asuh atas anaknya yang masih berusia 5 tahun. Pemberian hak asuh ini tentu
disadari akan situasi, di mana si ibu tentu tak bisa memelihara anaknya
dikarenakan harus menjalani hukuman di penjara.
Ibu Tak Bisa Menjamin Keselamatan Jasmani dan Rohani Anaknya
Alasan-alasan lain
dikhawatirkan akan membuat ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anaknya, juga bisa membuat hak asuh anak jatuh ke ayahnya.
Bisa saja si ibu mengalami depresi yang mengakibatkan kondisi mentalnya jadi
tak stabil, sehingga berisiko mengancam keselamatan anaknya.
Hak Asuh Anak Perempuan Akibat Perceraian
Jika tadi mengulas
tentang hak asuh anak yang berusia 5 tahun, sekarang akan dibahas mengenai hak
asuh atas anak perempuan jika terjadi perceraian. Sama dengan dasar hukum
sebelumnya, jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun saat
perceraian, ibunya berhak atas hak asuhnya. Ayahnya tetap bisa menjumpainya,
serta wajib menanggung biaya untuk memeliharanya.
Jika anak perempuan ini
nantinya sudah mencapai usia 12 tahun, maka ia bebas menentukan ingin diasuh
oleh siapa, apakah itu ibu atau ayahnya. Kebebasan anak untuk memilih salah
satu dari kedua orang tua yang akan mengasuhnya ini, juga tertuang dalam
Kompilasi Hukum Islam pasal 105. Jika sekiranya ayah tak mampu menanggung semua
biaya pemeliharaan, ibu pun harus ikut serta.
Hak Asuh Anak Menurut Hukum Akibat Perceraian
Tak hanya dalam hukum
Islam saja, namun hukum negara pun sudah dibuat mengenai hak asuh atas anak
ini. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974, disebutkan pada Pasal 54 ayat (2)
bahwa orang tua berkewajiban memelihara anaknya hingga ia kawin atau bisa
berdiri sendiri. Kewajiban untuk memelihara anak ini akan terus berlanjut walau
kedua orang tua berpisah.
Hak asuh atas anak juga
mungkin didapatkan oleh keluarga anak dalam garis lurus ke atas atau saudara
kandung yang telah dewasa. Apa dasar hukum atas pemberian hak asuh bukan kepada
kedua orang tua ini? Keputusan ini diatur dalam Undang-Undang No.1 dan 2 Tahun
1974 pada pasal 49. Pencabutan hak asuh disebabkan karena lalai menjalankan
kewajiban dan perilaku yang buruk.
Gugatan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian
Saat terjadi perceraian
dengan kondisi ada anak, maka baik ayah atau ibu berhak mengajukan gugatan atas
hak asuh anak mereka ke pengadilan. Namun, ada juga yang memilih opsi untuk tak
mengajukan gugatan atas hak asuh, di mana pasangan yang telah bercerai memilih
membesarkan anak bersama-sama.
Syarat Untuk Gugatan Hak Asuh Atas Anak
Khusus bagi yang ingin
mengajukan gugatan hak asuh atas anak, maka wajib melengkapi syarat yang
diperlukan. Syarat untuk gugatan meliputi surat pengajuan permohonan hak asuh
ke pengadilan, fotokopi kutipan akta cerai, fotokopi akta kelahiran anak, dan
pelunasan biaya perkara. Jika semua syarat tersebut sudah disanggupi, maka
selanjutnya harus mengikuti prosedur berikut ini.
- Membuat surat gugatan secara tertulis ke pengadilan kamu bisa datang sendiri ataupun menunjuk seorang kuasa hukum atau pengacara.
- Mengajukan gugatan hak asuh atas anak, yang ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat.
- Panitera memberikan nomor registrasi setelah pelunasan biaya perkara.
- Panitera menentukan majelis hakim.
- Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang terkait gugatan hak asuh atas anak.
Tahapan Sidang Gugatan Hak Asuh Atas Anak
Setelah semua prosedur
tersebut dilakukan, perjalanan yang sebenarnya untuk mendapatkan hak asuh atas
anak baru akan dimulai. Ada beberapa tahapan dalam persidangan yang akan
digelar, untuk memutuskan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut. Berikut tahapan
yang akan dilalui saat sidang gugatan hak asuh atas anak ini.
- Pada tahapan pertama, akan dilaksanakan usaha mediasi oleh pihak hakim.
- Selanjutnya, akan dibacakan surat gugatan atau permohonan hak asuh atas anak oleh pemohon atau penggugat.
- Kemudian, pihak tergugat akan memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.
- Selanjutnya, dilakukan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat.
- Kemudian, baik pihak penggugat maupun tergugat akan melakukan pembuktian.
- Selanjutnya, ditarik kesimpulan dari masing-masing.
- Terakhir, majelis hakim akan melakukan musyawarah dan pembacaan putusan berisikan siapa yang berhak atas hak asuh tersebut.
Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya, walau ibu memiliki kesempatan besar mendapatkan hak asuh
atas anak di bawah umur, kesempatan ayah pun masih tetap ada. Perilaku baik
dari pihak penggugat dan tergugat akan sangat mempengaruhi keputusan majelis
hakim dalam menentukan siapa yang berhak untuk mengasuh anak tersebut.
Dalam sidang gugatan hak
asuh atas anak ini pun diharapkan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat,
bersikap kooperatif. Dengan begini, sidang pun akan bisa berjalan dengan cepat
dan damai. Jangan sampai, sidang berjalan dalam waktu yang cukup lama karena
sikap yang tak kooperatif, yang juga hanya bakal menyakiti perasaan anak
sendiri.
Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai
Dalam kasus perceraian
lainnya, ada gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri atau ibu. Nah,
jika kasus perceraiannya seperti ini, Anda mungkin juga bertanya-tanya,
siapakah yang layak untuk mendapatkan hak asuh atas anak dari pernikahannya
tersebut. Apakah si ibu masih layak mendapatkan hak asuh padahal ia sendiri
yang mengajukan perceraian?
Dalam kasus perceraian di
mana pihak istri yang meminta cerai, maka hukum untuk hak asuh atas anak masih
tetap sama dengan sebelumnya. Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka
ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang
mengajukan gugatan cerai. Ayah dari anak pun wajib memberikan biaya pengasuhan
hingga anak menikah atau dewasa.
Namun, hal berbeda akan
terjadi jika istri minta cerai disebabkan kesibukannya, yang kemudian
membuatnya juga turut menelantarkan anaknya. Telah disinggung sebelumnya bahwa
jika seorang ibu tak bisa menjamin pemeliharaan atas anaknya, maka hak asuh
akan bisa dialihkan pada pihak ayah. Apalagi jika misalnya si ibu terlibat dalam
perbuatan kriminal yang membahayakan si anak.
Penutup
Berbicara tentang hak
asuh anak yang disebabkan oleh perceraian tentu saja terbilang sangat pelik.
Sudah seyogyanya seorang anak memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya,
namun karena perceraian, kasih sayang dari salah satu pihak akan terbatas
diperolehnya. Jika pun Hak Asuh Anak
Jika Istri Menggugat Cerai, usahakan untuk membagi hak asuh atas anak
dengan damai, agar anak pun tak tersakiti.
Sumber: Bursadvocates.Com