Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim Temukan Jawaban

Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim Temukan Jawaban

Konten [Tampil]

Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim Temukan Jawaban

Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim Ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian. Namun jika keputusan bercerai sudah bulat dan perceraian dinilai menjadi solusi terbaik.

 

Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim

Gugatan cerai harus berfokus pada Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak, bukan permasalahan yang bertele-tele dalam isu rumah tangga sehari-hari yang nantinya akan membuat kompleks proses cerai.

 

Sesuai dengan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, alasan berikut ini Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim.

 

Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali

Sesungguhnya ini adalah alasan yang paling mudah untuk dibuktikan. Perselisihan yang terus terjadi antara suami istri tidak hanya bisa berakibat buruk bagi kedua pasangan.

 

Hubungan tidak sehat seperti ini juga bisa berdampak pada perkembangan anak-anak yang menjadi tanggung jawab keduanya. Atas dasar itulah, pengajuan gugatan cerai atas dasar perselisihan yang terus terjadi memiliki peluang tinggi untuk dikabulkan hakim.

 

Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina

Perbuatan zina jelas dilarang dalam agama, terlebih jika perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Hukum positif yang berlaku di Indonesia mengamini hal tersebut. Hakim juga akan memberi perhatian khusus jika alasan perzinaan menjadi landasan dilayangkannya sebuah gugatan perceraian.

 

Selain perzinaan, alasan lain seperti salah satu pihak

Menjadi penjudipemadat dan pemabuk yang sulit disembuhkan juga bisa menjadi alasan kuat lahirnya sebuah gugatan perceraian.

 

Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun

Sebagai sebuah pasangan, suami istri memang harus saling mengisi dan mendampingi dalam segala situasi. Saat ada salah satu pihak yang dipenjara, sebaiknya pasangan juga tetap mendampingi. Namun jika hukuman penjara yang harus ditanggung mencapai 5 tahun, salah satu pasangan memiliki hak untuk menceraikan.

 

Gugatan cerai yang lahir atas dasar hukuman penjara ini sebaiknya diputuskan bukan hanya karena satu alasan. Pertimbangan-pertimbangan lain sebaiknya juga harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan cerai.

 

Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun

Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Sedangkan untuk seorang istri, ia berkewajiban untuk mendampingi sang suami dalam berbagai situasi. Namun jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama lebih dari 2 tahun tanpa izin sama sekali, pihak yang ditinggalkan memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai.

 

Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kasus kekerasan dalam rumah tangga umumnya memang menempatkan pihak perempuan sebagai korban. Meski demikian, ada juga kasus di mana pihak laki-laki atau suamilah yang menjadi korban. Kekerasan dalam rumah tangga sepeti ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Bahkan lebih jauh lagi, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pihak juga bisa digugat dengan ancaman hukuman pidana.

 

Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit

Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami/istri. Jika salah seorang mendapat penyakit atau cacat badan, pengadilan dapat mengabulkan alasan gugatan cerai ini.

Ada satu hal yang perlu diingat, alasan-alasan di atas perlu didukung oleh bukti yang jelas.

 

Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim. Dengan demikian, pengadilan dapat memproses prosedur gugatan cerai dengan lebih cepat.

 

Faktor penyebab perceraian di Indonesia yang tren di Indonesia sendiri adalah faktor ekonomi. Umumnya adalah kurangnya tanggung jawab finansial suami kepada istrinya. Untuk alasan ini memang agak rumit dalam pembuktiannya karena normalnya suami-istri tidak menggunakan bukti transaksi dalam keluarga.

 

Namun biasanya faktor ekonomi akan merambat kepada alasan perselisihan, dan ini mudah untuk pembuktiannya. Untuk detilnya, advokat dapat membantu Anda untuk dalam hal ini.

 

Khusus bagi pasangan suami-istri yang menikah secara Islam, ada beberapa alasan tambahan lain yang dapat mendukung gugatan cerai, yaitu:

  1. Suami sengaja melanggar talik talak.
  2. Pasangan beralih agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

 

Penutup

Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Sayangnya, terkadang praktik di lapangan dinilai masih diskriminatif, khususnya untuk kaum wanita. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peran advokat akan sangat dibutuhkan. Bagi Anda yang membutuhkan seorang advokat sebagai pendamping, bisa menjadi jembatan untuk menemukan jawaban.

 

Sumber: Advosquare.Com