Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim Ada beberapa pertimbangan yang melandasi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak sebuah gugatan perceraian. Namun jika keputusan bercerai sudah bulat dan perceraian dinilai menjadi solusi terbaik.
Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim
Gugatan cerai harus berfokus pada Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak,
bukan permasalahan yang bertele-tele dalam isu rumah tangga sehari-hari yang
nantinya akan membuat kompleks proses cerai.
Sesuai dengan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975, alasan berikut
ini Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Hakim.
Suami Istri Terus Berselisih dan Tidak Ada Harapan untuk Rukun Kembali
Sesungguhnya ini adalah alasan yang paling mudah untuk dibuktikan.
Perselisihan yang terus terjadi antara suami istri tidak hanya bisa berakibat
buruk bagi kedua pasangan.
Hubungan tidak sehat seperti ini juga bisa berdampak pada perkembangan
anak-anak yang menjadi tanggung jawab keduanya. Atas dasar itulah, pengajuan
gugatan cerai atas dasar perselisihan yang terus terjadi memiliki peluang
tinggi untuk dikabulkan hakim.
Salah Satu Pihak Telah Berbuat Zina
Perbuatan zina jelas dilarang dalam agama, terlebih jika perbuatan
tersebut dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Hukum positif yang berlaku di
Indonesia mengamini hal tersebut. Hakim juga akan memberi perhatian khusus jika
alasan perzinaan menjadi landasan dilayangkannya sebuah gugatan perceraian.
Selain perzinaan, alasan lain seperti salah satu pihak
Menjadi penjudi, pemadat dan pemabuk yang
sulit disembuhkan juga bisa menjadi alasan kuat lahirnya sebuah gugatan
perceraian.
Salah Satu Pihak Dihukum Penjara Selama 5 Tahun
Sebagai sebuah pasangan, suami istri memang harus saling mengisi dan
mendampingi dalam segala situasi. Saat ada salah satu pihak yang dipenjara,
sebaiknya pasangan juga tetap mendampingi. Namun jika hukuman penjara yang
harus ditanggung mencapai 5 tahun, salah satu pasangan memiliki hak untuk
menceraikan.
Gugatan cerai yang lahir atas dasar hukuman penjara ini sebaiknya
diputuskan bukan hanya karena satu alasan. Pertimbangan-pertimbangan lain
sebaiknya juga harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan cerai.
Salah Satu Pihak Meninggalkan Pihak Lain Selama Lebih dari 2 Tahun
Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Sedangkan untuk seorang istri, ia berkewajiban untuk mendampingi sang suami
dalam berbagai situasi. Namun jika salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama lebih dari 2 tahun tanpa izin sama sekali, pihak yang ditinggalkan memiliki
hak untuk mengajukan gugatan cerai.
Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga umumnya memang menempatkan pihak
perempuan sebagai korban. Meski demikian, ada juga kasus di mana pihak
laki-laki atau suamilah yang menjadi korban. Kekerasan dalam rumah tangga
sepeti ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan cerai. Bahkan lebih
jauh lagi, penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pihak juga bisa digugat
dengan ancaman hukuman pidana.
Salah Satu Pihak Mendapat Cacat Badan atau Penyakit
Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai suami/istri.
Jika salah seorang mendapat penyakit atau cacat badan, pengadilan dapat
mengabulkan alasan gugatan cerai ini.
Ada satu hal yang perlu diingat, alasan-alasan di atas perlu didukung
oleh bukti yang jelas.
Bukan sekedar dugaan, teori, atau fiktif. Karena siapa yang mengajukan
gugatan (pemohon/penggugat), dia harus dapat membuktikan kepada Majelis Hakim.
Dengan demikian, pengadilan dapat memproses prosedur gugatan cerai dengan lebih
cepat.
Faktor penyebab perceraian di Indonesia yang tren di Indonesia sendiri
adalah faktor ekonomi. Umumnya adalah kurangnya tanggung jawab finansial suami
kepada istrinya. Untuk alasan ini memang agak rumit dalam pembuktiannya karena
normalnya suami-istri tidak menggunakan bukti transaksi dalam keluarga.
Namun biasanya faktor ekonomi akan merambat kepada alasan perselisihan,
dan ini mudah untuk pembuktiannya. Untuk detilnya, advokat dapat membantu Anda
untuk dalam hal ini.
Khusus bagi pasangan suami-istri yang menikah secara Islam, ada beberapa
alasan tambahan lain yang dapat mendukung gugatan cerai, yaitu:
- Suami sengaja melanggar talik talak.
- Pasangan beralih agama yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Penutup
Cara Agar Gugatan Cerai Istri Ditolak Sayangnya,
terkadang praktik di lapangan dinilai masih diskriminatif, khususnya untuk kaum
wanita. Untuk mengantisipasi hal tersebut, peran advokat akan sangat
dibutuhkan. Bagi Anda yang membutuhkan seorang advokat sebagai pendamping, bisa
menjadi jembatan untuk menemukan jawaban.
Sumber: Advosquare.Com