Berapa Lama Proses Sidang Hak Asuh Anak? Maksimal 6 Bulan!

Berapa Lama Proses Sidang Hak Asuh Anak? Maksimal 6 Bulan!

Konten [Tampil]

Berapa Lama Proses Sidang Hak Asuh Anak? Maksimal 6 Bulan!

Pada dasarnya, Anda dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.

 

Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

 

Biaya Mengurus Proses Perceraian

Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut.

 

Bila Anda memutuskan menggunakan jasa advokat, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.

 

Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa advokat namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum.

 

Pengajuan Perceraian

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

 

Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri (“PN”) maupun di Pengadilan Agama (“PA”).

 

Prosedur Perceraian di PN

Berikut ini adalah prosedur perceraian di PN:

Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan:

  1. Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
  2. Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri,  gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  3. Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
  4. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup
  5. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka
  6. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat

 

Prosedur Perceraian di PA

Untuk perceraian yang diajukan ke PA, terdapat perbedaan prosedur antara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.

 

Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan:

  1. Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  2. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  3. Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
  4. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan:
  5. Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
  6. Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;

 

Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

 

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:

Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

 

Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.

  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan.
  3. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat;
  4. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.

 

Hak Asuh Anak

Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam  Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

 

Lamanya Proses Sidang Hak Asuh Anak

Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

 

Selain itu, menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh.

 

Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.

 

Jadi, mengenai apakah Anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai hal yang di antaranya telah kami terangkan di atas.

 

Seluruh informasi hukum yang ada disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda.

ARTIKEL LAINNYA