Jenis dan Contoh Pelanggaran HAM serta Undang-Undang HAM

Jenis dan Contoh Pelanggaran HAM serta Undang-Undang HAM

Konten [Tampil]

Tiap orang perlu memahami pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia dilandasi sebagai negara hukum. Salah satu faktor yang dimiliki oleh negara hukum merupakan pemenuhan hak dasar masyarakat negara berbentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).

 

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia di Indonesia sudah diatur secara ketat dalam konstitusi negara yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Meski telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, tetapi perkara pelanggaran hak asasi manusia senantiasa saja terjadi.

 

Jenis-jenis pelanggaran hak asasi manusia perlu dimengerti seluruhnya oleh tiap manusia. Terlebih mengingat tujuan yang erat kaitannya dengan ketentraman hidup tiap orang. Oleh sebab itu, dibentuklah instrumen dasar dalam mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia, semacam lembaga peradilan serta badan independen yang lain untuk menyelenggarakan peradilan.

 

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Jenis pelanggaran HAM Terdapat 2 jenis pelanggaran HAM, ialah pelanggaran ringan serta pelanggaran berat. Pelanggaran ringan berupa ancaman, pencemaran nama baik seorang, melakukan kekerasan, serta lain sebagainya.

 

Menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat dibedakan jadi 2, ialah:

 

Kejahatan Genosida

Tindak pidana genosida merupakan aksi yang dilakukan dengan iktikad untuk menghancurkan serta menghancurkan seluruh ataupun sebagian dari suku bangsa, ras, suku, serta kelompok agama.

 

Kejahatan genosida umumnya dilakukan dengan menewaskan sekelompok orang, mendesak aksi yang diperuntukan untuk melawan kelahiran dalam kelompok tersebut, serta secara paksa memindahkan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain.

 

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan aksi yang dilakukan sebagai bagian dari serbuan yang meluas ataupun sistematis di mana dikenal bahwa penyerangan tersebut diperuntukan secara langsung kepada penduduk sipil.

 

Kejahatan terhadap kemanusiaan bisa berbentuk pembunuhan, penghilangan paksa, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, pemerkosaan serta perbudakan seksual.

 

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

  1. Penindasan serta perampasan hak rakyat serta oposisi secara sewenang-wenang.
  2. Membatasi serta menghalangi kebebasan pers, berkomentar, serta berkumpul untuk hak-hak rakyat serta oposisi.
  3. Hukum diperlakukan tidak adil serta tidak manusiawi.
  4. Manipulasi serta membuat ketentuan pemilihan umum sesuai dengan kemauan penguasa serta partai otoriter tanpa diiringi oleh rakyat serta oposisi.
  5. Penegak hukum ataupun aparat keamanan melaksanakan kekerasan terhadap warga serta pihak oposisi.
  6. Diskriminasi merupakan pembatasan, isolasi, serta pelecehan baik secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada selisih suku, ras, suku, serta agama manusia.
  7. Penyiksaan merupakan aksi yang menimbulkan rasa sakit baik lahir ataupun batin.
  8. Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang berlangsung pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
  9. Pembantaian kelompok etnis Bosnia serta Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara tahun 1991 serta 1996. Pembantaian Srebrenica merupakan permasalahan awal di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida lewat keputusan hukum.
  10. Pembantaian orang kulit hitam di Kota Darfur oleh Janjaweed di Sudan sekitar tahun 2004.
  11. Tidak hanya membantai sesuatu suku, kejahatan genosida pula mencakup hal-hal lain semacam aksi pemaksaan yang bertujuan buat menghindari kelahiran dalam sesuatu suku ataupun kelompok serta memindahkan secara paksa anak dari satu suku ke suku yang lain.

Jenis dan Contoh Pelanggaran HAM serta Undang-Undang HAM