Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
asasi manusia di Indonesia sudah diatur secara ketat dalam konstitusi negara
yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. Meski telah
terdapat peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia, tetapi perkara
pelanggaran hak asasi manusia senantiasa saja terjadi.
Jenis-jenis
pelanggaran hak asasi manusia perlu dimengerti seluruhnya oleh tiap manusia.
Terlebih mengingat tujuan yang erat kaitannya dengan ketentraman hidup tiap
orang. Oleh sebab itu, dibentuklah instrumen dasar dalam mewujudkan pemenuhan
hak asasi manusia, semacam lembaga peradilan serta badan independen yang lain
untuk menyelenggarakan peradilan.
Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jenis
pelanggaran HAM Terdapat 2 jenis pelanggaran HAM, ialah pelanggaran ringan
serta pelanggaran berat. Pelanggaran ringan berupa ancaman, pencemaran nama
baik seorang, melakukan kekerasan, serta lain sebagainya.
Menurut
Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat
dibedakan jadi 2, ialah:
Kejahatan Genosida
Tindak
pidana genosida merupakan aksi yang dilakukan dengan iktikad untuk
menghancurkan serta menghancurkan seluruh ataupun sebagian dari suku bangsa,
ras, suku, serta kelompok agama.
Kejahatan
genosida umumnya dilakukan dengan menewaskan sekelompok orang, mendesak aksi
yang diperuntukan untuk melawan kelahiran dalam kelompok tersebut, serta secara
paksa memindahkan anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan merupakan aksi yang dilakukan sebagai bagian dari serbuan
yang meluas ataupun sistematis di mana dikenal bahwa penyerangan tersebut
diperuntukan secara langsung kepada penduduk sipil.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan bisa berbentuk pembunuhan, penghilangan paksa, pemusnahan,
perbudakan, penyiksaan, kejahatan apartheid, perampasan kemerdekaan, pemerkosaan
serta perbudakan seksual.
Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
- Penindasan serta perampasan hak rakyat serta oposisi secara sewenang-wenang.
- Membatasi serta menghalangi kebebasan pers, berkomentar, serta berkumpul untuk hak-hak rakyat serta oposisi.
- Hukum diperlakukan tidak adil serta tidak manusiawi.
- Manipulasi serta membuat ketentuan pemilihan umum sesuai dengan kemauan penguasa serta partai otoriter tanpa diiringi oleh rakyat serta oposisi.
- Penegak hukum ataupun aparat keamanan melaksanakan kekerasan terhadap warga serta pihak oposisi.
- Diskriminasi merupakan pembatasan, isolasi, serta pelecehan baik secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada selisih suku, ras, suku, serta agama manusia.
- Penyiksaan merupakan aksi yang menimbulkan rasa sakit baik lahir ataupun batin.
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang berlangsung pada tahun 1994 oleh suku Hutu.
- Pembantaian kelompok etnis Bosnia serta Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara tahun 1991 serta 1996. Pembantaian Srebrenica merupakan permasalahan awal di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida lewat keputusan hukum.
- Pembantaian orang kulit hitam di Kota Darfur oleh Janjaweed di Sudan sekitar tahun 2004.
- Tidak hanya membantai sesuatu suku, kejahatan genosida pula mencakup hal-hal lain semacam aksi pemaksaan yang bertujuan buat menghindari kelahiran dalam sesuatu suku ataupun kelompok serta memindahkan secara paksa anak dari satu suku ke suku yang lain.