Juknis Penyusunan KTSP RA, SK DIRJEN PENDIS No 2761 Thn 2020

Juknis Penyusunan KTSP RA, SK DIRJEN PENDIS No 2761 Thn 2020

Konten [Tampil]

Berita terkini untuk Guru Madrasah. Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Nomor 2761 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan KTSP RA atau Satuan Pembelajaran Anak Umur Dini (PAUD) tahun pelajaran 2020/2021. 


ALCHOSILBER.COM kali ini akan menuliskan data lengkap tentang topik tersebut untuk guru RA. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum operasional yang terbuat serta dibesarkan setimpal dengan ciri RA, serta disesuaikan dengan ciri satuan RA, kemampuan area, partisipan didik, pendidik, pengembangan pendidikan PAI, pertumbuhan era, nilai-nilai serta kearifan lokal di area RA.


Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan sebagai berikut;
a.      Tingkat kualitas pembelajaran RA
b.      Tingkat kepedulian lembaga serta masyarakat
c.      Tingkat energi saing RA dalam mewujudkan kualitas pendidikan
d.      Mempersiapkan partisipan didik yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam.


Tahapan Penyusunan Dokumen KTSP
1.      Penyusunan Dokumen 1 KTSP
Dokumen 2 dibuat dengan dokumen induk, terdiri dari 2 bagian, yaitu:
a.    Bagian awal, berisi Prol Lembaga RA
b.    Bagian kedua, berisi Struktur Kurikulum RA 2

2.      Penyusunan Dokumen 2 KTSP
Dokumen 2 dibuat dengan dokumen program, terdiri dari:
a.    Program harian
b.    Peniliaian pertumbuhan anak


Metode atau Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA

1.      Analisis Konteks saat sebelum melaksanakan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: Kepala RA, Pendidik, Pimpinan Yayasan, Pengawas, serta Komite. Tugas TPK RA merupakan melaksanakan analisis konteks, menekuni, serta menganalisis dokumen perundang-undangan, keadaan, kesempatan, serta tantangan yang setimpal analisis strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terpaut dengan 8 Standar Nasional Pembelajaran. Hasil dari aktivitas analisis konteks diharapkan menolong RA menciptakan ciri, kekhasan serta kemampuan RA yang hendak diwujudkan dalam visi, misi dan tujuan RA yang akan disusun.

2.      Penyusunan Dokumen KTSP RA
Mekanisme Penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a.    Kepala RA menyusun serta menetapkan SK TPK
b.    TPK melaksanakan analisis konteks
c.    TPK menyusun draft kurikulum bersumber pada hasil analisis konteks
d.    TPK melaksanakan ulasan buat menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan perundangan serta bersumber pada pada visi misi dan tujuan lembaga
e.    Kepala RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
f.     Kepala RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Departemen Agama setempat sehabis lewat validasi pengawas
g.    Dokumen KTSP berikutnya disosialisasikan kepada segala pemangku kepentingan
h.    TPK melaksanakan pendampingan penerapan KTSP RA

3.      Pengesahan Dokumen KTSP RA
a.    Saat sebelum KTSP disahkan wajib divalidasi oleh Pengawas buat memandang kesesuaian dokumen KTSP dengan dokumen SIK yang dimiliki oleh lembaga RA
b.    Dokumen KTSP RA yang sudah disusun serta diresmikan oleh kepala RA wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang
c.    Dokumen KTSP RA yang telah disahkan lekas diimplementasikan di lembaga oleh para pendidik serta tenaga kependidikan
d.    Kepala RA wajib melaksanakan pengawasan terhadap penerapan dokumen KTSP RA.

Demikian metode atau Petunjuk Teknik (Juknis) dalam penyusunan Dokumen KTSP RA tahun pelajaran 2020/2021 yang ALCHOSILBER.COM dapat sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua, baik para guru, pembaca, aktivis, jurnalis, serta para blogger pendidikan.


Juknis Penyusunan KTSP RA, SK DIRJEN PENDIS No 2761 Thn 2020


ARTIKEL LAINNYA