Konten [Tampil]
Berita
terkini untuk Guru Madrasah. Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Nomor
2761 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penyusunan KTSP RA atau Satuan
Pembelajaran Anak Umur Dini (PAUD) tahun pelajaran 2020/2021.
ALCHOSILBER.COM kali ini akan menuliskan data lengkap
tentang topik tersebut untuk guru RA. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
merupakan kurikulum operasional yang terbuat serta dibesarkan setimpal dengan
ciri RA, serta disesuaikan dengan ciri satuan RA, kemampuan area, partisipan
didik, pendidik, pengembangan pendidikan PAI, pertumbuhan era, nilai-nilai
serta kearifan lokal di area RA.
Penyusunan KTSP dilakukan dengan tujuan
sebagai berikut;
a.
Tingkat
kualitas pembelajaran RA
b.
Tingkat
kepedulian lembaga serta masyarakat
c.
Tingkat
energi saing RA dalam mewujudkan kualitas pendidikan
d.
Mempersiapkan
partisipan didik yang mempunyai kekhasan keagamaan Islam.
Tahapan Penyusunan Dokumen KTSP
1.
Penyusunan
Dokumen 1 KTSP
Dokumen
2 dibuat dengan dokumen induk, terdiri dari 2 bagian, yaitu:
a.
Bagian
awal, berisi Prol Lembaga RA
b.
Bagian
kedua, berisi Struktur Kurikulum RA 2
2.
Penyusunan
Dokumen 2 KTSP
Dokumen
2 dibuat dengan dokumen program, terdiri dari:
a.
Program
harian
b.
Peniliaian
pertumbuhan anak
Metode atau Petunjuk Teknis Penyusunan
KTSP RA
1.
Analisis
Konteks saat sebelum melaksanakan analisis konteks, lembaga RA membentuk Tim
Pengembang Kurikulum RA (TPK RA). Tim pengembang Kurikulum terdiri atas: Kepala
RA, Pendidik, Pimpinan Yayasan, Pengawas, serta Komite. Tugas TPK RA merupakan
melaksanakan analisis konteks, menekuni, serta menganalisis dokumen
perundang-undangan, keadaan, kesempatan, serta tantangan yang setimpal analisis
strength, weekness, opportunity, treathy (SWOT) terpaut dengan 8 Standar
Nasional Pembelajaran. Hasil dari aktivitas analisis konteks diharapkan
menolong RA menciptakan ciri, kekhasan serta kemampuan RA yang hendak
diwujudkan dalam visi, misi dan tujuan RA yang akan disusun.
2.
Penyusunan
Dokumen KTSP RA
Mekanisme
Penyusunan dokumen KTSP RA sebagai berikut:
a.
Kepala
RA menyusun serta menetapkan SK TPK
b.
TPK
melaksanakan analisis konteks
c.
TPK
menyusun draft kurikulum bersumber pada hasil analisis konteks
d.
TPK
melaksanakan ulasan buat menelaah kembali kesesuaian kurikulum dengan
perundangan serta bersumber pada pada visi misi dan tujuan lembaga
e.
Kepala
RA menetapkan dokumen KTSP dengan Surat Keputusan.
f.
Kepala
RA mengajukan pengesahan dokumen KTSP kepada Kepala Kantor Departemen Agama
setempat sehabis lewat validasi pengawas
g.
Dokumen
KTSP berikutnya disosialisasikan kepada segala pemangku kepentingan
h.
TPK
melaksanakan pendampingan penerapan KTSP RA
3.
Pengesahan
Dokumen KTSP RA
a.
Saat
sebelum KTSP disahkan wajib divalidasi oleh Pengawas buat memandang kesesuaian
dokumen KTSP dengan dokumen SIK yang dimiliki oleh lembaga RA
b.
Dokumen
KTSP RA yang sudah disusun serta diresmikan oleh kepala RA wajib disahkan oleh
pejabat yang berwenang
c.
Dokumen
KTSP RA yang telah disahkan lekas diimplementasikan di lembaga oleh para pendidik
serta tenaga kependidikan
d.
Kepala
RA wajib melaksanakan pengawasan terhadap penerapan dokumen KTSP RA.
Demikian
metode atau Petunjuk Teknik (Juknis) dalam penyusunan Dokumen KTSP RA tahun
pelajaran 2020/2021 yang ALCHOSILBER.COM dapat sampaikan, semoga bermanfaat
untuk kita semua, baik para guru, pembaca, aktivis, jurnalis, serta para
blogger pendidikan.