Konten [Tampil]
Batas
Minimal Umur Dispensasi Perkawinan Yang Diperbolehkan. Dalam perkawinan
terdapat syarat-syarat yang harus dipatuhi bagi calon pasangan suami istri yang
hendak melangsungkan pernikahan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah
batas minimal umur yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita.
Dalam
hukum perkawinan di Indonesia yang diatur didalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Th.
1974 tentang perkawinan disaratkan bahwa
batas minimal umur calon mempelai adalah 19 tahun bagi calon mempelai pria dan
16 tahun bagi calon mempelai wanita. Pada hakikatnya pembatasan umur ini tidak
tanpa alasan, namun pembentuk undang-undang mempunyai maksud agar suatu
perkawinan benar-benar dilakukan oleh calon mempelai baik pria maupun wanita
yang sudah matang jiwa raganya.
Hal
tersebut dimaksudkan agar pasangan suami istri yang sudah matang jiwa raganya
dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga ( rumah tangga )
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa atau mewujudkan
kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Namun
pembentuk undang-undang tidak menerapkan batas minimal calon mempelai secara
saklek, panda kondisi tertentu pembentuk undang-undang masih memperbolehkan
melangsungkan pernikahan meskipun salah satu atau kedua calon mempelai masih
dibawah batas minimal umur yang diatur dalam undang-undang pernikahan.
Hal
tersebut dijelaskan pada Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang
Perkawinan yang berbunyi “Dalam
penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria
maupun pihak wanita”.
Dengan
kata lain, apabila calon mempelai ingin melangsungkan perkawinan sementara
usianya belum mencapai batas usia minimal tersebut, maka dia harus mengajukan
dispensasi kawin ke Pengadilan Agama bagi beragama Muslim dan Pengadilan Negeri
bagi Non-muslim.
Permohonan
dispensasi nikah bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal umur
yang disaratkan oleh UU No. 1 Th. 1974 harus diajukan oleh orang tua pria
maupun wanita kepada Pengadilan Agama bagi beragama Muslim dan Pengadilan
Negeri bagi beragama Non-muslim yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Pengadilan
Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat hal-hal
yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan
memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan.
Pada
umumnya hal - hal yang biasanya dijadikan alasan oleh pemohon dispensasi adalah
calon mempelai wanita dalam kondisi hamil, kekhawatiran orang tua dengan
hubungan cinta anak pemohon akan berakibat melanggar ketentuan hukum agama dan
negara dan desakan masyarakat untuk segera dinikahkan, karena ada rasa
ketidaknyamanan masyarakat dengan cara-cara pergaulan cinta yang dilakukannya.